Kamis, 31 Desember 2015
DPP partai Golkar tidak memiliki kepengurusan
Pernyataan pets ketua umum DPP partai Golkar ,Berkenaan dengan beredarnya informasi tetang pencabutan SK kepengurusan DPP partai Golkar hasil munas Ancol oleh kemenkumHam maka kami sampaikan hal hal sebagai berikut .1, Bahwa DPP partai Golkar hasil munas jakarta menerima dengan baik surat keputusan menkumHam no M.HH-23,AH,11,01 tahun 2015,tetang pencabutan surat keputusan menteri Hukum Dan Ham RI no M.HH-01,AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 maret 2015 Agung tetang engesahan perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga serta komposisi dan personalia Dewan pimpinan pusat partai golongan karya ,hal ini sesuai dengan putusan kadasi mahkamah Agung no 490/TUN/2015 tanggal 20 oktober 2015 yang telah kita ketaui beberapa waktu lalu.2,Bila kemudian diartikan harus kembalu ke DPP partai Golkar hasil munas Riau maka mada bhakti nya ,telah berahkir pada hari ini tgl 31 Desember 2015(perpanjangan)) lebih dari satu tahun )dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 januari 2016 ,DPP partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah (baik munas Riau,maupun munas jakarta Ancol dan munas Bali) 3 ,dalam rangka menjaga eksistensi partai Golkar yerutama untuk menjamin legitimasi seluruh proses pengambilan keputusan berdasarkan undang undang parpol maka kami memintak agar mahkama partai Golkar dapat segeta melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landadan kedua kubu terutama dalam upaya melaksanakan munas bersama partai Golkar paling lambat akhir januari 2016. 4.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar