Minggu, 11 Oktober 2015

tahun pembinaan wajib pajak 2015

Tahun pembinaan wajib pajak 2015 .pemanfaatan fasilitad penghapusan sanksi Administrasi .kantor wilayah Djp jakarta selata.peraturan mentri keuangan nomor 91/pmk.03/2015:penghapusa atau pengurangan sanksi administrasi , penghapusa atau penguranga sanksi administrasi atas keterlambatan pelapora spt tahun atau pembayaran dan lakukan pelaporan atau pembayaran tersebut di tahun 2015. Ditektur jenderal pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi Administrasi dalam hal sanksi Administrasi tersebut di kenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.kekhilafan wajib pajak atau buksan karena kesalahan sebagaimana di maksud dalam terbatas atas.peraturan menteri keuangan nomor 29/pmk.03/2015:penghapusan sanksi Administrasi bunga.utang pajak adalah jumlah pajak yang tidaj atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana yercantu surat ketetapan pajak lurang bayar atau surat keputusan keberatan.putusan banding atau putusan peninjaun kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.sanksi adminisyrasi adalah danksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persrn)perbulan yang  terbit karena utang tidak kuranf di bayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1)undang undang kup.penghapuda sanksi administrasu adalah peng hapusan atad sisa sanksi administrasi dalam surat  tagihan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Syarat penghapusan yakni wp mengajukan permohona ke direktur jenderal pajak pasal 3 ayat 2:1utang pajak telah di lunas 2.terdapat sisa sanksi adminisyrasi berupa bunga yang belum dibayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar