Selasa, 27 Oktober 2015
menteri kelautan dan perikanan
Kapal ikan berbendara china di temukan terdampar di perairan indonesia.kapal perikanan asing (KIA) berbendera china CM .64029A yang berukuran 250,48GT ditemukan terdamparatau kandas di perairan pulau mundaga sekitar 12 NAutical mile (nm)sebelah barat pulau tambelan,kepulauan riau, tanggal 24 oktober 2015, hal itu dikemukakan oleh menteri kelautan dan perikana susi pudjiastuti saat konferemsi pres di kantor kkp ,jakarta selasa (27/10) susienuturkan kronologis kandasnya kapal china tersebut berawal dariĆ aa laporan nelayan tambelan pada tanggal 24 oktober 2015 kapada pos TNI AL tambelan yang melihat ada sebuah kapal kandas di perairan pulau mundaga.laporan tersebut kemudian tindaklanjuti dengan pengecekan tempat kejadian oleh pos TNI AL tambelan nerserta tiga orang anggota koramil tambelan dan empat orang masyarakat.tiga kapal asing kembali di tangkap,semenyara itu ,pada waktu hapir bersamaan,tiga kapal perikana asing(KIA)kembali di tangkap oleh aparat pemerintah indonesia.ketiga kapal tersebut terdiri dari dua KIA berbendera filipina yang ditangkap tanggal 21 oktober 2015 oleh KRI sultan Hasanudin-366 dari satuan kapal Eskorta koarmaritim,di perairan laut sulawesi.posisi 03 09'50"U-120 13'28"T. Kedua kapal yang ditangkap, yaitu FB.Dave(35 GT)nakhoda wilson A.Estabor dan tiga ABK,WNA filipina dan KM .Boko-Bokp(30GT)nakhoda Romeo bari watro dan tiga ABK filipina"dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE)indonesis kedua kapal dikawal ke lantamal tarakan untuk proses hukum lebih lanjut"kata sisi.sementara itu menurut susi satu kapal lainya yang di yangkap pada tanggal 23 oktober 2015 adalah berbendeta malaysia.kapal itu ditangkap oleh direktorat polisi perairan polda kalimatan timur.di perairan teritorial karang unarang indonesia posisi 04 06 366 LU 118 10 84 BT.kapal dengan nama lambung KM naga mas/TW.1888/F(22 GT)dan dengan ABK dua orang,diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengkap yaitu surat persetujuan berlayar (SPB) dan surat izin penangkapan ilan (sipi) hal ini melanggar pasal 27 ayat 2 sub pasal 93 ayat 2(tidak memilikin sip),UU RI np 45 tahun 2009 yentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 yetang perikanan ,dan pelaku dikenalan pidana 6 tahun penjara.jakarta 27 oktober 2015 (jafar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar