Senin, 30 November 2015
Rapat komisi V DPR RI dengan mitra kerja
Menteri perhubungan jonan memberikan pandangannya berterimakasi atas rekomendasi yang dipercayakan oleh komisi V DPR menteri juga menjelaskan tetang prefek dukumen tetang kepemilikan tetapi tidak bida di buktikan surat surat dokumen SEQ ,maskapai penerbangan asing yang tidak memili SEQ tidak di izikan .tetang penerbangan 100 pernerbangan perjam dinegara asing dengan pernerbangan di indonedia per 72 penerbangan per jam menteri jonan akan meningkatkan dengan melengkapin jarul ada alat kelengkapan sistim penerbang indoneaia .30 november 2015. (Jafar).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar